Advokat.WahanNews.co | Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa hukum keluarga Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) secara mendadak meminta maaf kepada publik.
Permintaan maaf ini disampaikan karena tidak mampu menuntaskan kasus pembunuhan berencana ini.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Permintaan maaf ini diawali dengan kekecewaannya yang telah berusaha maksimal mengorbankan baik materi, pikiran dan waktu namun kasus mandek.
"Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini tetapi bukan bermaksud mengungkit-ungkit itu," aku Kamarudin.
"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali," tuturnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurut Kamaruddin Sijuntak Presiden tidak cukup hanya memberikan instruksi untuk membuka kasus ini seterang-terangnya termasuk kepada publik.
"Tetapi karena Pesiden tidak mau berbuat sesuatu maka pada akhirnya, kecuali hanya mengatakan 4 kali buka seterang-terangnya memang kita akui dia mengatakan itu empat kali, dalam empat kali momen," kata Kamaruddin
"Presiden membiarkan polri terjebak dalam lumpur itu akhirnya sampai dengan hari ini mereka terjebak tidak bisa keluar," ujarnya.