Advokat.WahanaNews.co | Wilayah kabupaten Bogor merupakan daerah penyangga ibu kota Jakarta.
Kini sebagian wilayah Bogor Timur Kecamatan Klapanunggal dan Cileungsi menjelma menjadi kota perumahan dari rumah mulai harga subsidi sampai bangunan rumah non subsidi.
Baca Juga:
Pemerintah Berikan Insentif Fiskal Sektor Perumahan Rp3,7 Triliun Tahun 2023-2024
Pengusaha perumahan alias pengembang, berlomba untuk menawarkan produknya. Type rumah tapak menjadi ciri khas yang dipasarkan pengusaha property.
Sayangnya, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan ‘gampangnya’ proses pembuatan cluster-cluster perumahan tersebut, tak disadari nantinya akan berakibat fatal bagi konsumen.
Bagaimana tidak, salah satunya banyak pengembang memasarkan perumahan tetapi sesunguhnya rumah yang dipasarkan belum memiliki Ijin mendirkan bangunan (IMB).
Baca Juga:
Realisasi Program BSPS Kementerian PUPR 2023 Sebanyak 149.539 Unit, Kota Balikpapan Tercapai 100 Persen
Konsumen tidak banyak mengetahui apakah rumah yang dibelinya telah memiliki setifikat atau belum, karena pengawasan IMB dilapangan sangat lemah.
Sejatinya, IMB tidak dapat keluar tanpa adanya sertifkat. Sebuah bangunan bila sudah memiliki IMB resmi dipastikan hak-hak hukumnya telah terlindungi sebagai konsumen, karena sudah pasti objek rumah yang dijual telah memiliki sertifikat.
Soal IMB di Kabupaten Bogor telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 23 tahun 2000 yang mewajibkan setiap bangunan harus memiliki IMB.