Advokat.WahanaNews.co | Empat orang sebagai tersangka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Yogyakarta.
Rinciannya Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Baca Juga:
Kasus Suap KSP Intidana: Terkuaknya Rahasia Hasbi Hasan dan Windy Idol di Kamar Hotel 501
Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono selaku penerima suap.
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/6).
Konstruksi perkara bermula pada tahun 2019 saat Oon melalui Dandan Jaya K selaku Direktur Utama PT Java Orient Property/JOP (anak usaha PT Summarecon Agung Tbk) mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.
Baca Juga:
Berbalut Dana Komando, Eks Kabasarnas Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar
Lokasi apartemen berada di kawasan Malioboro dan termasuk wilayah Cagar Budaya ke DPMPTSP Pemerintah Kota Yogyakarta.
Alex berujar proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan itu, terang Alex, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan berkomunikasi intens dengan Haryadi.
"Diduga ada kesepakatan antara ON [Oon Nusihono] dan HS [Haryadi Suyuti] antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," tutur Alex.